PADANG— Sebanyak 65 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) pada 12 hingga 13 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengatakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab DPRD adalah memastikan Ranperda yang telah dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Perda dapat dipahami, tidak hanya oleh masyarakat, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.
Ia menuturkan, Perda merupakan salah satu instrumen hukum yang diakui negara dan memiliki kekuatan mengikat bagi pemerintah maupun masyarakat.
Menurutnya, selama ini masih sering terjadi Perda yang telah disahkan tidak diikuti dengan peraturan turunan, sehingga implementasinya di lapangan belum berjalan secara efektif dan efisien.
“Melalui sosialisasi Perda yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, diharapkan masyarakat serta pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengetahui bahwa ada aturan dalam bentuk Perda yang sudah dibuat, wajib dijalankan, dan bersifat mengikat,” ujarnya.
Muhidi menegaskan, sosialisasi tidak hanya penting untuk Perda tertentu, tetapi juga seluruh produk hukum daerah agar dapat dipahami secara luas oleh masyarakat dan stakeholder terkait.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, mengatakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) merupakan agenda kedewanan yang telah disepakati melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada 13 Februari 2026.
Ia menyebutkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami, mengetahui, serta mengerti berbagai produk hukum daerah beserta substansi yang diatur di dalamnya.
“Dengan mengetahui produk hukum daerah, pemahaman masyarakat akan lebih luas dan mereka dapat mengetahui hak-hak mereka secara hukum ketika berhadapan dengan ketentuan dalam Perda,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan Sosper sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, banyak Perda yang sejatinya disusun untuk kepentingan masyarakat, namun belum terealisasi secara maksimal karena kurangnya pemahaman publik. Oleh karena itu, Sosper hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, materi sosialisasi difokuskan pada sektor-sektor krusial, seperti regulasi pengembangan UMKM, lingkungan hidup, tata kelola sosial, keuangan daerah, hingga aturan baru yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia juga menambahkan pentingnya sosialisasi Perda yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti aturan mengenai Pajak Air Permukaan (PAP), agar masyarakat memahami kontribusi regulasi terhadap pembangunan daerah.
“Mengingat kegiatan hearing sebelumnya belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, maka Sosper kali ini harus menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah untuk hadir secara kolektif dalam memberikan edukasi hukum yang lebih inklusif,” pungkasnya.

