PADANG, – DPRD Provinsi Sumatera Barat menegaskan agar penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 difokuskan pada pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta mendukung percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memimpin rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di DPRD Sumbar, Senin (6/7).
Muhidi mengatakan, tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2025–2029 sekaligus tahun ketiga masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Karena itu, arah kebijakan program, kegiatan, dan anggaran harus selaras dengan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Berkenaan dengan hal tersebut, arah kebijakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Tahun 2027 harus disesuaikan dengan sasaran pokok yang terdapat dalam RPJMD,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan, penyusunan KUA-PPAS 2027 juga harus mempertimbangkan kebutuhan penanganan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir 2025.
Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk pemulihan pascabencana sangat besar. Untuk rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur saja diperkirakan mencapai sekitar Rp33 triliun sehingga tidak mungkin ditanggung hanya oleh APBD Provinsi maupun APBD kabupaten dan kota.
“APBD Provinsi Sumatera Barat maupun APBD kabupaten dan kota tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan anggaran penanganan pascabencana yang diperkirakan mencapai Rp33 triliun. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah pusat melalui sinkronisasi program dan kebijakan pembangunan nasional,” tegasnya.
Muhidi juga menekankan pentingnya penyelarasan antara kebijakan pembangunan daerah dengan arah pembangunan nasional. Menurutnya, penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 tidak hanya mengacu pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat dan RKPD Tahun 2027, tetapi juga harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.

