• Home
jendelakabar.com
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan
No Result
View All Result
jendelakabar.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Ingin Jadi Perda Mandul, Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Warga dan Akademisi Rancang Aturan Lingkungan Hidup

Senin, 06/7/26 | 23:40 WIB
in Berita
Tak Ingin Jadi Perda Mandul, Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Warga dan Akademisi Rancang Aturan Lingkungan Hidup

​PADANG — Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak ingin gegabah dalam menyusun regulasi terkait lingkungan. Demi melahirkan aturan yang bertaji dan tidak mandul di lapangan, parlemen daerah sengaja menggandeng para akademisi hingga organisasi masyarakat sipil untuk ikut membedah draf hukum secara blak-blakan.

​Langkah taktis tersebut mewujud saat Komisi IV DPRD Sumbar menggelar forum Focus Group Discussion (FGD) khusus di Ruang Rapat II Gedung DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026). Forum ini sengaja dibuka lebar untuk menghimpun kritik dan masukan mendasar guna menyempurnaan Naskah Akademik (NA) serta Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Selain tim perumus dewan, diskusi maraton ini juga mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, utusan pemerintah kabupaten/kota, akademisi perguruan tinggi, jurnalis, hingga aktivis lingkungan hidup.

​Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan bahwa pelibatan aktif seluruh unsur masyarakat ini bertujuan agar Perda Lingkungan Hidup yang lahir nantinya benar-benar partisipatif. Langkah ini dinilai mendesak agar aturan tersebut mampu menjawab tantangan riil di lapangan, mulai dari mengendalikan pencemaran, mencegah kerusakan hutan, hingga meredam konflik ruang kelola alam yang kian rumit.

​”Melalui pembahasan yang terbuka ini, kami ingin menghimpun rekomendasi kuat dari lintas sektor. Kita membutuhkan regulasi yang tidak hanya indah di atas kertas, tetapi juga implementatif, memberikan kepastian hukum yang tegas, serta menjamin kelestarian sumber daya alam Sumatera Barat,” tulis pernyataan resmi Komisi IV DPRD Sumbar usai forum tersebut.

​Selain memperkuat aspek sanksi dan penegakan hukum, Ranperda ini diproyeksikan menjadi landasan utama yang wajib dipatuhi oleh para pelaku investasi dan dunia usaha di ranah Minang. Melalui aturan baru ini, korporasi dituntut menerapkan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal.

​Dengan rampungnya FGD ini, tim perumus akan langsung menyisir kembali poin-poin krusial dari naskah akademik berdasarkan catatan kritis dari para pakar dan warga sipil. Komisi IV berkomitmen penuh mengawal draf ini agar menjadi warisan regulasi yang kuat demi melindungi hak lingkungan generasi Sumatera Barat di masa sekarang maupun masa depan

ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Kepala Sekolah Bangun Kepemimpinan Visioner untuk Wujudkan Generasi Emas 2045.

Next Post

Iqra Chissa Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Taplau, Target Pembangunan Fisik Dimulai 2028

Next Post
Iqra Chissa Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Taplau, Target Pembangunan Fisik Dimulai 2028

Iqra Chissa Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Taplau, Target Pembangunan Fisik Dimulai 2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home

@ 2026 Jendelakabar.com

No Result
View All Result
  • Home

@ 2026 Jendelakabar.com