PADANG — DPRD Sumatera Barat mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dalam menggali sumber pendapatan di tengah semakin ketatnya kebijakan fiskal pemerintah pusat, seiring mulai melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Novrizon, menegaskan ketergantungan terhadap dana transfer pusat harus mulai dikurangi melalui langkah-langkah proaktif yang tetap sesuai aturan perundang-undangan.
“Dalam kondisi keuangan seperti sekarang, kepala daerah harus punya inovasi untuk mencari sumber pendapatan lain yang sah,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa upaya tersebut, kondisi ekonomi daerah berpotensi mengalami tekanan yang ditandai dengan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran.
“Kalau hanya bergantung ke pusat tanpa inovasi, kita harus siap menghadapi penurunan ekonomi daerah,” tegasnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat pada 2025 tercatat sebesar 3,37 persen (c-to-c), melambat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 4,37 persen. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Sumbar per Februari 2025 mencapai 5,69 persen, menjadi yang tertinggi kedua di Pulau Sumatera.
Di sisi lain, Novrizon menilai masih lemahnya optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu sumber utama.
Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menjadi salah satu kendala utama.
“Jumlah pegawai di Samsat masih sangat terbatas, rata-rata hanya sekitar delapan sampai sebelas orang. Idealnya minimal 20 orang agar pelayanan dan penagihan bisa lebih optimal,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti lokasi sejumlah kantor Samsat yang dinilai kurang strategis karena berada jauh dari pusat aktivitas masyarakat, sehingga berdampak pada rendahnya minat pembayaran pajak.
“Kalau lokasinya lebih mudah dijangkau, tentu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga akan meningkat,” ujarnya.
Di sisi lain, Novrizon mengungkapkan masih banyak potensi pajak yang belum tergarap maksimal, salah satunya dari kendaraan operasional perusahaan perkebunan.
Ia menyebut sebagian besar kendaraan operasional di sektor tersebut masih menggunakan pelat luar daerah, sehingga belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
“Ini potensi besar. Kendaraan yang beroperasi di Sumbar seharusnya didaftarkan di sini sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah melalui Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki kewenangan untuk menertibkan hal tersebut.
DPRD Sumbar pun mendorong pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal dan perlambatan ekonomi.

