• Home
jendelakabar.com
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan
No Result
View All Result
jendelakabar.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nanda Satria Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial, Warga Sampaikan Keluhan Data Bansos

Kamis, 12/3/26 | 19:48 WIB
in Berita
Nanda Satria Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial, Warga Sampaikan Keluhan Data Bansos

PADANG, -Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, mensosialisasikan Perda Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 kepada masyarakat, Kamis (12/3) di Kota Padang.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti masyarakat, penggerak sosial, serta tokoh masyarakat dari 11 kecamatan di Kota Padang. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Nanda Satria mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2019 merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat. Regulasi tersebut telah disahkan sejak 2019 dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program kesejahteraan sosial.

Menurutnya, dalam Perda tersebut diatur tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi masyarakat. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui berbagai program turunan yang lahir dari regulasi tersebut.

“Perda ini merupakan bentuk pengaman sosial bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk disosialisasikan agar masyarakat mengetahui program-program yang menjadi turunan dari Perda tersebut,” ujar Nanda.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian dari proses legislasi yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah. Perda yang ditetapkan merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik undang-undang maupun kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi dalam pembentukan Perda, sementara pemerintah daerah menjalankan fungsi eksekutif untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah disepakati bersama.

“Setelah Perda ditetapkan, pemerintah daerah bertugas menjalankan kebijakan tersebut. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan Perda benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Selain mensosialisasikan Perda, Nanda juga menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait persoalan kesejahteraan sosial yang terjadi di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. Mereka mengaku sebelumnya masuk dalam kategori masyarakat yang layak menerima bantuan, namun kemudian statusnya berubah menjadi desil 10 yang berarti tergolong masyarakat mampu.

Padahal, menurut warga, mereka baru saja terdampak banjir bahkan ada yang kehilangan rumah akibat terbawa arus. Ketika persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak terkait, warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan merasa persoalan tersebut hanya berpindah-pindah penanganan antarinstansi.

Warga juga menyampaikan adanya sejumlah masyarakat terlantar dan lanjut usia yang hingga saat ini belum mendapatkan penanganan dari pemerintah. Selain itu, terdapat pula rumah tidak layak huni yang ditempati seorang lansia yang hidup sebatang kara dan diduga berasal dari komunitas Suku Anak Dalam.

Menanggapi keluhan warga terkait perubahan data DTSEN tersebut, Nanda mengatakan persoalan itu sebenarnya dapat dikomunikasikan melalui jalur administratif di tingkat kelurahan.

“Masyarakat bisa menyampaikan langsung kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), pihak kelurahan, atau kepada Kasi Kesejahteraan Sosial. Kami juga menyarankan agar masyarakat membuat surat secara resmi,” ujar Nanda.

Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui jalur administratif akan memudahkan proses penanganan karena terdapat bukti serta alur yang jelas dalam birokrasi.

“Kadang-kadang informasi yang beredar di masyarakat tidak selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya. Memang kita akui birokrasi terkadang dianggap berbelit atau ada oknum yang lalai, namun di sisi lain tidak semua kejadian seperti itu. Karena itu, melalui surat resmi prosesnya akan lebih mudah ditelusuri dan ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar terbiasa menyampaikan persoalan secara administratif sehingga pemerintah dapat lebih cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

ShareSendShare
Previous Post

DPRD Sumbar Ikuti Bimtek Optimalisasi Fungsi Pengawasan terhadap LKPJ dan LKPD

Next Post

Gustami Hidayat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah. 

Next Post
Gustami Hidayat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah. 

Gustami Hidayat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah. 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home

@ 2026 Jendelakabar.com

No Result
View All Result
  • Home

@ 2026 Jendelakabar.com