• Home
jendelakabar.com
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Sosial
  • Budaya
  • Pendidikan
No Result
View All Result
jendelakabar.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Silaturahmi KPID dengan Ketua DPRD Sumbar, Bahas Regulasi Konten Lokal dan Penguatan Literasi

Jumat, 10/7/26 | 23:53 WIB
in Uncategorized
Silaturahmi KPID dengan Ketua DPRD Sumbar, Bahas Regulasi Konten Lokal dan Penguatan Literasi

PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi. Pertemuan itu berlangsung hangat di rumah dinas Ketua DPRD pada Jumat (10/7/2026) malam.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, didampingi Komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Para komisioner bergantian memaparkan kinerja dan capaian 100 kerja pasca dilantik pada Maret 2026 lalu.

Dengan semangat dan kebersamaan di tengah keterbatasan anggaran, berbagai kegiatan literasi untuk generasi muda berhasil dilakukan dengan cara bekerjasama dengan berbagai pihak.

Pertemuan itu juga membahas kondisi terkini Lembaga Penyiaran (LP) TV dan radio lokal di Sumbar. Kemudian, pembicaraan tentang mandeknya regulasi penyiaran daerah, hingga upaya bersama dalam membentengi generasi muda melalui literasi media.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, memaparkan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar yang tidak bisa dilanjutkan di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal,” katanya.

Salah satu solusi agar Sumbar memiliki regulasi dalam penyiaran lokal, kata Yusrin, mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran sebagai payung hukum alternatif.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mendukung KPID memiliki regulasi khusus penyiaran lokal. Sehingga, pengawasan dan penguatan konten lokal di Sumbar bisa lebih ditingkatkan.

“Tentu proses melahirkan regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini,” katanya.

Muhidi juga berjanji akan melakukan pembahasan mendalam terkait dengan regulasi untuk penyiaran lokal. Menurutnya, regulasi ini penting karena menjaga budaya Minangkabau salah satunya lewat lembaga penyiaran.

Muhidi juga membahas tentang UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar. Dalam aturan yang disahkan pada 25 Juli 2022 itu, UU mengakui keistimewaan dan kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK).

 

ShareSendShare
Previous Post

Evi Yandri Kembali Gelar Festival Sipak Rago, Perkuat Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Next Post

Cegah Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Sumbar Minta Kepala Sekolah Ajarkan Siswa Bikin Roadmap Masa Depan. 

Next Post
Cegah Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Sumbar Minta Kepala Sekolah Ajarkan Siswa Bikin Roadmap Masa Depan. 

Cegah Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Sumbar Minta Kepala Sekolah Ajarkan Siswa Bikin Roadmap Masa Depan. 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home

@ 2026 Jendelakabar.com

No Result
View All Result
  • Home

@ 2026 Jendelakabar.com