PADANG — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat mengubah pandangan terhadap pengguna dan pecandu narkoba. Menurutnya, pengguna narkoba bukanlah sampah masyarakat, melainkan korban yang masih memiliki kesempatan untuk pulih, kembali berkontribusi, bahkan meraih prestasi.
Hal itu disampaikan Evi Yandri saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohana Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).
“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujar Evi.
Ia menegaskan, pengguna atau pecandu narkoba perlu dipandang sebagai korban yang membutuhkan penanganan dan pemulihan. Karena itu, masyarakat diminta tidak menjauhi mereka, melainkan mendorong dan mendampingi untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Di kalangan penggiat antinarkoba, mereka lebih tepat disebut sebagai pasien. Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” katanya.
Menurut Evi, rehabilitasi merupakan bagian penting dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Ketika pengguna mendapatkan penanganan dan berhasil pulih, masyarakat secara tidak langsung turut mengurangi potensi meluasnya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Karena itu, ia menilai penanganan persoalan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Peran masyarakat dalam mencegah, mendeteksi, mendampingi, dan mendorong pengguna mendapatkan rehabilitasi juga sangat dibutuhkan.
“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Fradila, menjelaskan sejumlah fasilitas kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Khusus di Kota Padang, layanan rehabilitasi tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya. Layanan serupa juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil dan RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
Fradila mengatakan masyarakat tidak perlu ragu membawa anggota keluarga atau orang terdekat yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan pertolongan.
“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” ujarnya.

