PADANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mengesahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (5/5). Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dalam memberikan penyertaan modal terhadap PT Penjaminan Kredit Daerah yang biasa dikenal dengan sebutan PT Jamkrida.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah disusun sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Ia menyebut, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah ini telah melalui pembahasan yang cukup panjang dimulai sejak tahun 2025 melalui berbagai tingkat pembicaraan, terakhir pada pembicaraan tingkat I telah dilakukan rapat pembahasan akhir dimana fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya yang pada intinya mayoritas fraksi dapat menerima ranperda ini untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II, hingga kemudian ditetapkan menjadi Perda pada hari kemarin.
Adapun latar belakang dilahirkan Perda ini adalah karena dalam perkembangannya PT. Jamkrida menghadapi sejumlah kendala hukum.
Pertama, sejauh ini PT. Jamkrida telah melaksanakan mandat melakukan proses penjaminan dalam rangka meningkatkan perkembangan perekonomian daerah. Perseroda tersebut mempunyai modal disetor lebih kurang Rp78 miliar lebih, ditambah aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar lebih.
Jika modal disetor ditambah dengan modal berupa tanah dan bangunan, maka akan menjadi Rp89 miliar lebih. Namun, meski modal yang ada telah mencapai Rp89 miliar lebih, semua ini belum tercatat sebagai penyertaan modal disetor karena melebihi penyertaan modal pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Perda sebelumnya yaitunya sebesar Rp81 miliar.
“Kemudian ada juga kendala hukum terkait Gearing ratio PT. Jamkrida Sumbar yang sudah mendekati batas maksimal yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tanpa Perda penyertaan modal, Jamkrida Sumbar akan stagnan dan tidak bisa lagi melakukan penjaminan kredit UMKM,”katanya.
Untuk menjawab berbagai hambatan hukum tadi, kata dia, pemerintah daerah Bersama DPRD kemudian menyusun Ranperda Penyertaan Modal Perseroda Jamkrida Sumatera Barat yang sekarang ditetapkan jadi perda.
“Dengan adanya perda ini, kita berharap PT. Jamkrida Sumbar dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Sumbar. Pada saat bersamaan ini juga akan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui deviden perusahaan,”tukasny

